Kejari Batubara Tetapkan Mantan Kadisdik Batubara IS Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara tetapkan IS, mantan Kadisdik Batubara, menjadi tersangka dugaan korupsi belanja pengadaan 'software' perpustakaan digital dan media.

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara tetapkan IS, mantan Kadisdik Batubara, menjadi tersangka.

Ditetapkan IS sebagai tersangka terkait kerugian negara dugaan korupsi tindak pidana korupsi (tipikor) belanja pengadaan ‘software’ perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021 senilai Rp1,8 miliar lebih.

Demikian disampaikan Kajari Batubara Dicky Octavia SH MH didampingi Kasi Intel Oppon Siregar, Kasi Pidsus Deby Rinaldi, dan Kasubsi Pidsus Rahmat, kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025), di Kantor Kejari Batubara.

Menurut Kajari Batubara Diky Oktavia, penetapan tersangka IS berdasarkan surat perintah penahanan. “Hari ini dilakukan penetapan tersangka IS berdasarkan surat perintah penahanan,” sebut Kajari.

“Setelah ditetapkan tersangka, IS selanjutnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan,” sebut Kejari.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment